Indonesia melarang penjualan alkohol
on Thu 16 Apr 2015

Penjualan alkohol akan dilarang di Indonesia...SERIOUSLY?!
Guys! We can’t buy any alcoholic beverages in Indonesia anymore! OH NO!
Party people pastinya sudah tahu kan kalau sejak awal tahun 2015 ini pemerintah kita mencanangkan aturan untuk melarang penjualan minuman alkohol di minimarket. Aturan ini sudah mulai dicanangkan tertanda mulai hari ini tanggal 16 April 2015. Jadi, jangan kaget kalau kalian mampir ke mini market untuk membeli bir tapi di dalam fridge-nya kosong dan di isinya hanya jus dan air mineral.
Sebenarnya aturan ini tentunya menjadi masalah yang cukup pelik bagi para produsen dan distributor minuman beralkohol di Indonesia. Sebut saja salah satunya Bir Bintang, salah satu merk minuman alkohol yang memiliki omset penjualan tertinggi di Indonesia mengeluh dengan adanya peraturan baru ini. Menurut berita yang dilansir oleh bbc.uk, omset perusahaan tersebut menurun drastis hingga 40%-50%.
Bahkan ada lagi berita yang lebih parah, katanya akan ada rencana dilarangnya alkohol masuk ke Indonesia. Tapi rencana itu tidak disetujui oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil yang dilansir dari cnnindonesia.com yang menyatakan bahwa pemerintah pada dasarnya sepakat jika distribusi minuman beralkohol diatur, tetapi jangan berlebihan karena berdampak pada sektor pariwisata kita.
Banyak pro dan kontra yang muncul karena aturan baru ini. Bagi yang pro ya tidak masalah kalau minuman beralkohol dilarang masuk Indonesia, tetapi bagi yang kontra tentunya ini adalah sebuah masalah. Aturan ini dibuat karena pemerintah melihat banyaknya kasus kecelakaan dan kematian yang korbannya kebanyakan anak muda setelah mengkonsumsi minuman beralkohol. Banyaknya konsumen minuman beralkohol di Indonesia yang tidak bertanggung jawab sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Konon, RUU yang melarang penjualan alkohol secara total di Indonesia ini bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga dua tahun bagi pelanggar yang kedapatan menjual atau mengonsumsi minuman keras. Bila kedapatan mabuk di jalan malah hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara!
Kecuali di hotel, bar atau tempat-tempat hiburan, penjualan minuman keras akan dilarang. Tapi gimana kalau kita habis minum bir di hotel lalu kita keluar jalan-jalan, bisa dipenjara juga dong???
Semoga pemerintah dapat bertindak bijak dan tidak langsung mengesahkan RUU yang bisa membuat perekonomian Indonesia kolaps karena terburu-buru melarang konsumsi alkohol tanpa berpikir panjang, karena sektor hiburan dan turisme mendapatkan salah satu pengeluaran terbesarnya dari alkohol.